KEMENTERIAN Haji dan Umrah memperkuat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural setelah mencatat potensi hampir 20 ribu kasus setiap tahun. Untuk menekan penggunaan visa nonresmi, kementerian membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural bersama instansi terkait sejak 18 April 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Penggunaan visa selain visa haji, kata dia, berisiko merugikan masyarakat dan melanggar aturan keimigrasian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” kata Rizka dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Rizka, tingginya potensi kasus menjadi alasan pemerintah memperkuat pengawasan di sejumlah daerah. Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini, kata Rizka, penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Adapun lima penundaan dilakukan di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, Imigrasi menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Pipit Subiyanto mengatakan Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani dan sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pipit.
.png)















































