Prancis Adili 10 Orang atas Klaim Istri Presiden Macron Seorang Pria

3 hours ago 1

loading...

Pengadilan Paris, Prancis, adili 10 orang atas komentar online yang klaim istri Presiden Emmanuel Macron seorang pria. Foto/inspirelle

PARIS - Pengadilan Paris, Prancis, mengadili 10 orang pada hari Senin atas perundungan siber terhadap Ibu Negara Brigitte Macron. Mereka diduga membuat komentar "jahat" daring yang menyebarkan klaim bahwa istri Presiden Emmanuel Macron tersebut adalah seorang pria.

Kejaksaan Paris mengatakan ke-10 orang yang diadili—delapan pria dan dua wanita—tersebut dituduh menyebarkan berbagai komentar jahat daring tentang gender dan seksualitas ibu negara, serta menyebut perbedaan usianya dengan suaminya sebagai "paedofilia".

Berusia antara 41 dan 60 tahun, beberapa terdakwa sangat aktif di media sosial, dengan unggahan yang terkadang mencapai puluhan ribu penayangan. Seorang perempuan yang mengaku sebagai medium dan seorang eksekutif periklanan, yang akun X-nya telah ditangguhkan, dianggap berperan besar dalam menyebarkan rumor tersebut.

Baca Juga: Macron Akan Beber Foto dan Bukti Ilmiah Istrinya Perempuan, Bukan Transgender

Mengutip laporan AP, Selasa (28/10/2025), terdakwa lainnya termasuk seorang pejabat terpilih, seorang guru, dan seorang ilmuwan komputer.

Keluarga Macron telah bertahun-tahun dihantui oleh teori konspirasi bahwa Brigitte terlahir sebagai seorang pria bernama Jean-Michel Trogneux, yang kemudian diduga mengambil nama Brigitte sebagai seorang perempuan transgender. Jean-Michel Trogneux sebenarnya adalah nama saudara laki-laki Brigitte.

Sidang di pengadilan Paris, yang akan berlangsung dua hari, digelar setelah keluarga Macron mengajukan gugatan pencemaran nama baik pada bulan Juli di pengadilan Delaware, Amerika Serikat (AS). Pengacara mereka mengatakan mereka akan menuntut ganti rugi "substansial" dari influencer konservatif AS, Candace Owens, jika dia tetap mengeklaim bahwa Brigitte adalah seorang pria.

Owens adalah seorang komentator politik berhaluan kanan yang kanal YouTube-nya memiliki sekitar 4,5 juta pelanggan. Pada tahun 2024, visanya ditolak oleh Selandia Baru dan Australia, dengan alasan pernyataannya yang menyangkal eksperimen medis Nazi terhadap orang Yahudi di kamp konsentrasi selama Perang Dunia II.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online