Proses Cerai Berjalan Lancar, Bedu dan Irma Kartika Sepakat Berpisah Baik-Baik

9 hours ago 4

Bedu Proses Cerai Berjalan Lancar, Bedu dan Irma Kartika Sepakat Berpisah Baik-Baik / Foto: (Marianus Harmita)

Jakarta, Insertlive -

Permohonan cerai talak komedian Harabdu Tohar atau Bedu terhadap Irma Kartika Anggraeni telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/11). Biduk rumah tangga yang telah berjalan selama 15 tahun itu harus berakhir di meja hijau.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M. H, telah membenarkan soal pengabulan permohonan cerai yang dilayangkan Bedu. Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan perkara perceraian tersebut pada hari ini.

"Pihak yang Saudara sebutkan itu pada hari Selasa yang lalu, sidangnya kan hari Selasa dia. Ya, hari Selasa yang lalu sudah disidangkan pembuktian. Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, dua kali sudah terpenuhi, tapi pihak termohon tidak pernah hadir. Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis. Jadi hari ini itu sudah di-upload putusannya. Hari ini sudah putus," ungkap Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Senin (3/11).


Abid mengatakan proses perceraian Bedu dan Irma berlangsung damai. Hal tersebut dikarenakan Bedu dan Irma memang sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan sebelum akhirnya mengajukan perceraian ke pengadilan.

Maka dari itu, tak ada perseteruan yang terjadi dalam proses perceraian keduanya. Bahkan, Bedu dan Irma bercerai secara baik-baik.

"Iya, jadi ini bagus sekali, satu perceraian yang bagus. Artinya, bahwa kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu," tutur Abid.

"Yang maju ke sini itu hanya perceraian saja. Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Atau, sebelum masuk sini mereka sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang baiklah menurut keterangan saksinya juga. Mereka bercerai secara baik-baik, damai, semuanya disepakati," sambungnya.

Bahkan, dalam permohonan cerai talak yang diajukan Bedu, tak ada pembahasan soal pembagian harta gono-gini.


"Entah, nggak ada. Mungkin mereka urus di luar. Makanya dibilang perceraiannya itu bagus," ungkap Abid.

Abid juga menjelaskan proses selanjutnya adalah ikrar talak. Hal tersebut akan dilakukan setelah masa inkrah. Pada saat ikrar talak, Bedu sebagai pemohon diwajibkan untuk hadir pengadilan.

"Nanti setelah masa dua minggu setelah pemberitahuan, dua minggu berikutnya itu namanya masa inkrah. Setelah itu nanti dipanggil, pemohon dan termohon dipanggil untuk datang ke sini, diikrarkan di sini. Nah, itu baru sah bercerai, keduanya mendapat akta cerainya," terang Abid.

"Pemohon yang harus hadir. Atau kalau memang pemohon tidak bisa hadir, bisa dikuasakan dengan surat kuasa istimewa. Tapi biasanya, kalau ikrar itu prinsipal langsung, pemohon langsung datang," pungkasnya.

(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online