Ragam Respons Soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol

11 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Agus Subiyanto memerintahkan untuk mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol. Hal tersebut berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang dilihat Tempo, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Diperintahkan, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet RI. Setibanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor ke letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi dokumen tersebut.  

Dokumen itu menyebutkan bahwa diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.  

Kenaikan pangkat ini memicu kontroversi karena diduga memiliki muatan politis. Berbagai pihak pun memberikan tanggapan terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet ini.  

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan  

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel melalui berbagai pertimbangan.  

“Perlu diingat bahwa proses kenaikan pangkat dalam militer itu memiliki beberapa aspek pertimbangan,” ucap Budi Gunawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.  

Adapun pertimbangan untuk menaikkan pangkat Letkol Teddy berasal dari aspek strategis di TNI. Budi Gunawan menyebut kenaikan pangkat itu juga mempertimbangkan kinerja Teddy selama menjadi prajurit militer.  

“Pertimbangan strategis tidak hanya terkait dengan masa dinas dalam pangkat, tetapi juga pertimbangan kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata dia.  

Selain itu, menurutnya, kenaikan pangkat Letkol Teddy juga tidak melanggar aturan. Ia mengatakan kenaikan pangkat itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di TNI.  

“Terkait dengan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya, dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi,” tutur Budi.  

Dia menambahkan bahwa kenaikan pangkat Teddy sesuai dengan perubahan regulasi di TNI. Meski begitu, Budi tak menyebutkan secara konkret seperti apa perubahan dalam aturan kenaikan pangkat tersebut.  

"Tidak ada yang menyalahi, karena aturannya sudah berubah semua. Kami memahami memang ada komentar-komentar atau perdebatan masalah ini," ucapnya.  

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD)  

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya layak mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.  

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.  

Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat. Tidak hanya kepada Teddy, KSAD menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka bagi seluruh prajurit yang memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.  

Dia memahami banyak pendapat masyarakat yang menilai kenaikan pangkat Teddy merupakan hasil dari intervensi pihak lain. Maruli pun secara tegas membantah hal tersebut.  

“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD), jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional. Jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” kata dia.  

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI  

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Teddy dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.  

“Kami memastikan tidak menimbulkan kecemburuan karena prosesnya dilakukan secara transparan,” kata Hariyanto kepada Tempo pada Senin, 10 Maret 2025.  

Hariyanto menjelaskan bahwa Teddy diberikan kenaikan pangkat melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Mekanisme ini lazim diberikan kepada prajurit yang dianggap berjasa bagi TNI dan negara.  

Ia menegaskan bahwa Mabes TNI memastikan setiap mekanisme kenaikan pangkat prajurit dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan prestasi dan kontribusi nyata bagi organisasi serta negara.  

“Sistem evaluasi dan penilaian kami juga objektif,” ujarnya.  

Imparsial

Organisasi non-pemerintah Imparsial menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel menyakiti perasaan anggota TNI lain. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan itu juga melanggar prinsip meritokrasi.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem," kata Ardi dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut dia, selama ini Mayor Teddy juga tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan. Termasuk, lanjut Ardi, memiliki prestasi pada instansi TNI. "Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo saat itu, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya," ujar dia.

Pengamat Militer

Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel. Menurut dia, pemerintah telah mengabaikan aturan dalam menaikkan pangkat seorang prajurit militer.

"Apa yang sudah disepakati oleh aturan norma dan undang-undang sepertinya sudah tidak berjalan kan?" kata Connie saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 7 Maret 2025.

Connie juga mempertanyakan apakah terdapat regulasi terbaru dari TNI mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet itu. Sebab, kata Connie, pangkat letkol yang didapat Teddy itu tanpa melalui sekolah staf dan komando atau Sesko Angkatan Darat TNI.

"Apakah saya yang tidak update UU ini? Bahwa seseorang bisa naik pangkat dan diberi pangkat apa pun dengan cara terserah penguasa?," ucap Connie.

Eka Yudha Saputra, M Raihan Muzzaki, ndi Adam Faturahman, Novali Panji Nugroho, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online