Renduk Prioritaskan Huntap, Satgas PRR Minta Pemda Tuntaskan Status Lahan

3 hours ago 3

INFO TEMPO - Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Safrizal Zakaria Ali, mendorong pemerintah daerah untuk segera memproses penetapan status lahan hunian tetap (Huntap). “Pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya terdampak bencana harus secepatnya menyelesaikan status lahan untuk pembangunan Huntap bagi penyintas bencana yang status huniannya rusak berat/hilang,” kata dia yang juga merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam keterangan resmi pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam skema yang dirancang Satgas PRR, terdapat dua mekanisme penetapan status lahan untuk pembangunan Huntap, yakni mandiri (insitu) dan komunal. Untuk insitu, penyintas menyiapkan lahan sendiri di kawasan aman dengan bukti kepemilikan yang sah. Sementara skema komunal akan menggunakan lahan yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik berasal dari desa, kabupaten/kota, provinsi, maupun lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan sumber lainnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Per 15 April lalu, sebanyak 12 kabupaten/kota telah menuntaskan administrasi data pembangunan huntap bagi 4.922 kepala keluarga dengan menerbitkan surat keputusan (SK) bupati/wali kota. Sementara itu, daerah lainnya terus didorong untuk segera menyelesaikan pengajuan agar proses pelaksanaan dapat segera dilakukan.

Satgas PRR menargetkan pembangunan Huntap sebanyak 39.501 unit di 45 kabupaten/kota. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 1.661 unit telah memasuki tahap pembangunan, dengan 248 unit di antaranya sudah rampung atau sekitar 4,2 persen dari total target.

Adapun penyediaan Huntap ini, kata Ketua Satgas PRR yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, merupakan prioritas dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra yang telah selesai disusun. Dokumen itu menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi rampung dalam waktu tiga tahun, diawali awal tahun 2026 hingga 2028.

Tito berujar, pembangunan Huntap merupakan bagian dari percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak agar dapat memperoleh tempat tinggal yang aman dan nyaman pascabanjir. "Yang prioritas penting yang harus dikerjakan di tahun 2026, ya di antaranya masalah Huntap," kata dia pada 6 April 2026. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online