Respons Istana Soal Budi Arie Diduga Dapat Aliran Duit dari Situs Judi Online

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mencuat dalam surat dakwaan kasus suap membuka situs judi online pada Jumat, 16 Mei 2025. Budi Arie disebutkan mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah, kata Hasan, tidak melakukan intervensi atas proses hukum itu. Hasan meyakini, proses hukum akan membuka semuanya dengan terang benderang.

"Kami yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 18 Mei 2025.

Hasan mengatakan proses hukum akan mengungkap kebenaran siapa yang bersalah dan tidak bersalah. Dia meminta pihak yang tidak bersalah untuk tidak dipaksa bersalah.

"Jadi yang salah akan dibilang salah. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan salah nanti yang tidak bersalah akan terbukti tidak bersalah," kata dia.

Hasan meminta masyarakat dan media memantau dengan cara benar. Hasan meminta untuk menunggu putusan pengadilan. "Jadi tidak mendahului putusan pengadilan," kata dia.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam perkara suap untuk membuka blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 ini terungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi. Pada sekitar Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Apriliantony kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto.

Pada Januari 2024, terdapat banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kieman dengan Denden terkena blokir. Denden menyampaikan terdapat tim Menteri Kominfo, yakni Adhi Kismanto, yang sedang melakukan patroli mandiri. Atas hal itu, Alwin Jabarti tidak bersedia memberikan uang penjagaan, melainkan hanya memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden.

Pada sekitar awal 2024, Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo mengetahui adanya praktik menjaga situs judi online agar tidak diblokir setelah mendengar adiknya, Muchlis Nasution, berkoordinasi melalui telepon dengan Denden.

Muhrijan pun menemui Denden menyampaikan bahwa dia mengetahui penjagaan situs judol dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo. Muhrijan pun meminta Rp 1,5 miliar.

Sekitar Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden meminta untuk diperkenalkan kepada Adhi Kismanto. Dalam persamuhan di kafe Pergrams di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, itu, Muhrijan menyampaikan kepada Adhi agar penjagaan situs judi online dilanjutkan karena ada orang di Kemenkominfo yang menginginkannya.

Ia pun menawarkan komisi 20 persen kepada Adhi. Muhrijan juga memberikan jatah Rp 3 juta per situs judi online yang dijaga kepada Apriliantony.

Muhrijan dan Apriliantony kembali bertemu di kafe Pergrams membahas mengenai penjagaan situs judi online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per situs. Mereka juga membahas pembagian untuk Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari semua situs judol yang tak diblokir.

Tempo menghubungi Budi Arie mengonfirmasi surat dakwaan ini serta adanya alokasi 50 persen untuknya dari penjagaan situs judi online. Namun, Budi Arie hanya merespons dengan dua emoji senyum.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online