BADAN Legislasi DPR menambah sejumlah rancangan undang-undang atau RUU ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, terdapat lima RUU yang ditambahkan ke dalam proglegnas prioritas kali ini.
Bob mengatakan, penambahan kelima RUU tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu, 15 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Tentunya, ini akan dibacakan pada rapat paripurna mendatang," kata Bob di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu.
Kelima RUU yang masuk dalam daftar tambahan Prolegnas prioritas 2026, antara lain RUU tentang Penyiaran; RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman; RUU Profesi Kurator; RUU Perlelangan; serta RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain menambah ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, Bob melanjutkan, rapat kerja kali ini juga menyepakati status perubahan usul dan sejumlah penggantian nomenklatur RUU yang telah masuk daftar Prolegnas prioritas sebelumnya.
Misalnya, RUU Penyiaran; Profesi Kurator; PPLH; serta Perumahan dan Kawasan Permukiman kini menjadi usul inisiatif DPR. Sedangkan RUU Perlelangan merupakan usul pemerintah.
Status perubahan usulan RUU dari pemerintah menjadi usul inisiatif DPR juga dilakukan pada RUU Masyarakat Adat serta RUU Narkotika dan Psikotropika. "RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, disepakati ya," ujar Bob.
Dia menjelaskan, perubahan status usulan maupun nomenklatur ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan kerja legislasi sesuai dengan dinamika. "Agar sinkron arah legislasinya dengan dinamika hukum terbaru dan kebutuhan mendesak masyarakat," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Adapun, berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi dpr.go.id tercatat ada 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2026. Dengan penambahan 5 RUU, artinya Prolegnas prioritas 2026 berisikan 69 RUU.
.png)
















































