Saksi Ahli Sebut KPR Rumah Nikita Mirzani Tidak Termasuk Tindak TPPU

1 week ago 16

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10). Saksi Ahli Sebut KPR Rumah Nikita Mirzani Tidak Termasuk Tindak TPPU / Foto: Marianus Harmita/Insertlive.com

Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli pidana TPPU, Beniharmoni Harefa.

Pada kesempatan itu, Nikita menegaskan soal transaksi cicilan KPR rumahnya bukan dari hasil TPPU.

"Nikita sudah melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya atas pembelian rumah tersebut, jelas tertulis nama Nikita Mirzani. Uang masuk ke perusahaan dari seorang yang bernama Reza, jelas tertulis di notice-nya, Nikita Mirzani," ucap Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).


Nikita pun mempertanyakan apakah yang dilakukannya termasuk tindak pidana TPPU atau tidak.

"Pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani.

Beniharmoni pun memberikan penjelasan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani tidak termasuk tindak pidana pencucian uang.

"Jelas dan tegas sebagaimana sejak awal saya katakan, itu bukan tindak pidana pencucian uang," tegas Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni pun menjelaskan lebih rinci jika tidak ada dasar yang mengatakan tindakan Nikita Mirzani termasuk TPPU.


"Tidak ada predikat crime-nya. Tindak pidana asalnya kan nggak jelas di situ. Kalau tadi disampaikan berdasarkan kesepakatan dan itu memang terbukti ya, terbukti bahwa itu kesepakatan, maka seharusnya itu hubungan keperdataan, tidak ada tindak pidana," jelas Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni juga menyoroti identitas yang tercantum di dalam transaksi tersebut jelas terpampang nyata. Maka dari itu, tidak ada unsur penyamaran yang bisa dikategorikan TPPU.

"Semua nama jelas. Bahkan yang terakhir dikonfirmasi ke yang ditransfer, kepada apa namanya, yang menerima itu, yang menerima KPR itu dikonfirmasi dengan nama jelas," tuturnya.

Transaksi yang dilakukan oleh Nikita Mirzani menurut Beniharmoni bukan pidana, melainkan murni keperdataan.

"Tidak ada menyamarkan dan menyembunyikan di sana. Sehingga tindak pidana pencucian uang tidak memenuhi unsur itu," papar Beniharmoni Harefa.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Beniharmoni, Nikita Mirzani pun dengan tegas mengatakan bahwa tindakannya bukan termasuk TPPU.

"Artinya penerimaan itu bukan TPPU ya, saksi ahli?" tanya Nikita Mirzani.

"Iya, penerimaan itu bukan tindak pidana pencucian uang," jawab Beniharmoni Harefa.

(kpr/arm)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online