Sandra Dewi Ikhlas Aset 'Dirampas' Negara, Pihak Kejagung: Sudah Clear/Foto: Instagram/sandradewi88
Jakarta, Insertlive -
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadi miliknya.
Hal ini menuai sorotan karena Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan terhadap sejumlah aset pribadinya terkait kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Awalnya, sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan. Namun, agenda sidang berubah dikarenakan pihak kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada Majelis Hakim.
Pencabutan itu langsung disampaikan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah kita lihat bersama, tiba-tiba saja dari pihak pemohon mencabut permohonan keberatan, yaitu dari pihak Sandra Dewi dan kawan-kawan," ucap Andi Saputra, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai persidangan, Selasa (28/10).
Andi mengatakan alasan gugatan tersebut dicabut karena Sandra Dewi ingin menghormati putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Seperti yang disampaikan dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang sudah inkrah," ujarnya.
Andi pun mengatakan permohonan pencabutan gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Aryo Setya Atmanto selaku Majelis Hakim dengan anggota Sunoto dan Mardiantos.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan keberatan tersebut," ungkap Andi Saputra.
Andi pun membeberkan sejumlah aset Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
"Sebagaimana diketahui, dalam permohonan keberatan disebutkan bahwa aset yang disita meliputi perhiasan sekitar 140 item, 88 tas mewah, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Jakarta Barat, dua kondominium di daerah Serpong. Serta pemblokiran sejumlah rekening bernilai miliaran rupiah," pungkasnya.
Adapun aset milik Sandra Dewi yang disita terdiri dari 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah merespons soal pencabutan laporan aset Sandra Dewi.
"Ya dengan dicabutnya gugatan, ya nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam laporan detikcom.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear," sammbungnya.
Anang mengatakan bahwa vonis 20 tahun penjara pada Harvey Moeis sendiri sudah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa akan segera melakukan eksekusi pada Harvey Moeis dan barang bukti yang disita akan menjadi rampasan negara.
"Perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah 20 tahun dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar," ucapnya.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," jelas Anang.
Namun, Anang belum memastikan kapan lelang akan mulai dilakukan. Adapun barang bukti yang dirampas nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilelang.
"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," terang Anang.
"Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pemulihan Aset. Dari BPA nanti ditaksasi, nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat," pungkasnya.
(dis/dis)
ARTIKEL TERKAIT

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
detikNetwork
.png)
14 hours ago
5













































