Seluk-beluk MKD DPR: Tugas hingga Wewenangnya

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan disingkat MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan akan siap memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani bila ada laporan masuk. 

“MKD menunggu laporan tersebut. MKD tidak pandang bulu mau siapa pun akan kami periksa,” ujar Nazaruddin pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ahmad Dhani yang merupakan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui melontarkan pernyataan rasis terkait dengan topik naturalisasi pemain tim nasional yang menyatakan lebih baik untuk memilih pemain dari Korea atau Afrika.

“Yang mirip-mirip kita, enggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya masih sama seperti kita,” ujar Dhani saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemenpora dan PSSI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Selain itu, Dhani juga mengungkapkan usulan seksis dan bernada merendahkan perempuan. 

“Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," katanya.

Mengenal MKD DPR

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD diartikan sebagai alat kelengkapan DPR yang mengemban tugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhan martabat DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat.

Dilansir dari laman resmi DPR, MKD diperuntukkan sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat menetap. Pembentukan MKD dilaksanakan secara langsung oleh DPR dengan menetapkan keanggotaannya dari setiap fraksi. Jumlah keanggotaan DPR berjumlah 17 orang yang ditentukan dengan melihat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Sementara itu, pimpinan MKD bersifat kolektif, artinya terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.

Tugas dan Wewenang MKD DPR

Tugas dan wewenang MKD DPR diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa MKD DPR bertanggung jawab atas beberapa penugasan berikut.

  1. Melakukan aktivitas pemantauan untuk mencegah pelanggaran anggota dewan rakyat terhadap kewajiban dan tata tertib serta kode etik sesuai peraturan.
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan yang tertulis dalam undang-undang, dan melakukan pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
  3. Mengadakan sidang dalam rangka menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan.
  4. Menerima surat dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota dewan.
  5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut.
  6. Meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
  7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis tentang pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum.
  8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang telah diduga melakukan tindak pidana.

Hammam Izzuddin, Achmad Hanif Imaduddin, dan Fathur Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ahmad Dhani Panen Kritik Usai Lontaran Pernyataan yang Diduga Diskriminatif dan Seksis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online