Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi dan Maruf soal Mobil Esemka Digelar 24 April

1 week ago 18

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo, eks Wakil Presiden Maruf Amin ihwal mobil Esemka pada Kamis 24 April 2025. Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, pihak tergugat lainnya PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). 

Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Bambang ketika ditemui wartawan di PN Solo hari ini, Kamis, 10 April 2025.

Ia menyebutkan pihak tergugat yaitu Jokowi, Ma'ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka. Sedangkan untuk penggugat Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Sidang perdana dalam perkara tersebut telah ditetapkan tanggal 24 April 2025 

“Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang,” katanya.

Dia mengatakan secara hukum, semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. 

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," tuturnya menjelaskan.

Isi Petitum Gugatan

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal merealisasikan janji memproduksi mobil Esemka secara massal.

Kerugian yang dituntut diperkirakan senilai dua unit mobil pikap Esemka dengan kategori terendah, masing-masing seharga Rp 150 juta. Total kerugian yang diminta mencapai Rp 300 juta.

Selain itu, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lain. Kemudian diberlakukan sita jaminan atas harta tergugat, lalu seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Sebelumnya, Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, gugatan ini dilatari gagalnya rencana kliennya membuka usaha jasa angkutan di Surakarta. Arif menyebut kliennya terinspirasi dari dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga Wakil Presiden dan Kaesang Pangarep yang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Menurut Arif kedua putra Jokowi itu bisa merintis usaha secara mandiri di usia muda.

Aufaa berencana membeli dua mobil model Esemka Bima seharga masing-masing Rp 150 juta. Namun rencananya tidak terwujud lantaran mobil yang hendak ia beli tak kunjung diproduksi. Menurut kuasa hukumnya, setidaknya Aufaa telah dirugikan sebesar Rp 300 juta.

Padahal, kata Arif, saat masih menjabat, Jokowi dan Maruf Amin pernah menjanjikan bakal menjadikan mobil Esemka sebagai kendaraan nasional dan diproduksi massal, terutama di Surakarta. “Kami tagih. Aufa ingin usaha,” kata Arif.

Setelah menjabat sebagai presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakit mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 6 September 2019. Dalam peresmian itu, Jokowi mengatakan perlu mendorong produk lokal dan menyebut mobil Esemka harus banyak dipakai masyarakat. "Saya tidak akan maksa kita semua untuk beli, tapi setelah saya lihat dan coba tadi memang bagus, jadi memang wajib kita beli, kalau belinya produk impor keterlaluan," kata Jokowi saat meresmikan pabrik mobil Esemka. 

Arif mengatakan, terlibatnya PT Solo Manufaktur Kreasi dalam gugatan ini karena perusahaan tersebut bertanggung jawab memproduksi dan memasarkan mobil Esemka di Indonesia. Namun, mobil itu hingga sekarang tidak bisa dipasarkan atau diproduksi. Arif menyebut dirinya maupun kliennya pun beberapa kali menyambangi pabrik mobil Esemka di Boyolali pun tampak sepi. “Sering lewat pabrik situ, mau beli. Kalau sana menyedikan, kami beli,” kata Arif. 

Tim Kuasa Hukum Jokowi Belum Dapat Mandat Hadapi Gugatan 

Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo mengakui belum mendapat mandat atau kuasa dari Jokowi untuk menghadapi gugatan wanprestasi ini. Tim Kuasa Hukum Jokowi itu, salah satunya Yakup Hasibuan, mengungkapkan belum ada pembahasan secara detail perihal gugatan wanprestasi perihal mobil Esemka itu. “Belum ada pembahasan secara detail," kata Yakup saat ditemui bersama timnya seusai kunjungan ke kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025. 

Yakup mengatakan dirinya juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan itu. “Belum khusus tentang itu belum (ditunjuk kuasa hukum),” kata anak Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan itu.

Meskipun begitu, Yakup mengatakan timnya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.  “Iya kami memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu. Terlebih karena saat ini kan masih (suasana) Lebaran,” kata dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online