loading...
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai telah sesuai regulasi dan sejalan dengan putusan MK. Foto/SindoNews/arif julianto
JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dinilai telah sesuai regulasi. Perpol tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.
Menurut Nasky, Perpol tersebut bukan bentuk pembangkangan konstitusi melainkan bagian dari transformasi institusi Polri dalam menyelaraskan aturan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
“Perkap yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Nasky, Selasa (16/12/2025).
Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perkap tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara. “Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Nasky merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Berdasarkan Determinasi UU Kepolisian
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. “Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.
.png)

















































