SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya

2 hours ago 4

loading...

Pemerintah Provinsi Lampung resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi SPMB Lampung dan terbuka bagi calon murid yang memenuhi persyaratan sesuai jalur seleksi yang dipilih.

SPMB Lampung 2026 terdiri atas empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan hasil seleksi dapat diakses secara online melalui portal resmi SPMB Provinsi Lampung.

SPMB Lampung 2026 sebelumnya sudah dibuka untuk penerimaan SMA Unggul pada 2-5 Juni 2026. Saat ini yang sedang dibuka adalah untuk jenjang SMA Reguler dan SMK.

Baca juga: PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Dikutip dari Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung, berikut ini informasinya.

4 Jalur Pendaftaran SPMB Lampung 2026

1. Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Jalur ini memperoleh kuota minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah.

Untuk SMA Reguler, seleksi dilakukan berdasarkan:

Rerata nilai pada transkrip nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
Jarak tempat tinggal ke sekolah;
Usia calon murid.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota afirmasi mencapai minimal 30 persen, yang terdiri dari:

25 persen untuk keluarga ekonomi tidak mampu;
5 persen untuk penyandang disabilitas.

Peserta wajib melampirkan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai syarat jalur afirmasi.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik dengan kuota minimal 35 persen.

Pada SMA Reguler, kuota tersebut dibagi menjadi:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online