UNIVERSITAS Indonesia (UI) membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang merupakan terduga kasus kekerasan seksual. Pembekuan status mahasiswa itu berlangsung selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia Erwin Agustian Panigoro menyampaikan sanksi itu diberikan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu malam, 15 April 2026.
Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
"Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," katanya.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ucap Erwin.
.png)
















































