Tata Pemerintahan yang Bebas KKN

13 hours ago 3

loading...

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PENGERTIAN Tata Pemerintahan yang Bebas KKN, populer dikenal dengan sebutan good governance (GG) khusus ditujukan terhadap pemerintah dan organnya; sedang Pidana Korupsikan sebutan untuk pihak swasta perseroan terbatas atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dikenal dengan good corporate governance (GCG) terutama di kalangan aparatur sipil negara dan para ahli tata pemerintahan dan ahli hukum.

Telah lazim kiranya pengertian istilah tersebut merujuk pada pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merujuk pada peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian korupsi merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyelenggara pemerintahan, pusat maupun daerah; yang telah merugikan keuangan negara(pusat/daerah).

Konsep merugikan dalam pengertian hukum, merupakan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melanggar hukum atau tercela dalam pandangan masyarakat sehingga terdapat korban daripadanya. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Baik kolusi maupun nepotisme UU KKN harus perbuatan yang bersifat melawan hukum; bedanya kolusi bersifat merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, akan tetapi nepotisme bersifat menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam kenyataan kehidupan masyarakat di Indonesia yang meliputi 270 juta jiwa penduduk dan luas wilayah meliputi 35 provinsi yang terdiri dari hampir 17.000 kepulauan; telah terjadi kasus KKN merata di seluruh propinsi yang melibatkan jabatan gubernur, wali kota, bupati bahkan kepala desa serta pihak swasta korporasi yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan Laporan ICW (periode 2019-2023) terdapat sejumlah 2.405 kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan. Sedangkan jumlah tersangka dari kasus di KPK dan kejaksaan berjumlah 3.649 orang.

Merujuk kurun waktu empat tahun tersebut ternyata jumlah memasukkan terdakwa ke Lapas lebih tinggi daripada jumlah kasusnya. Hal mana ini memerlukan perhatian petinggi hukum dan kementrian Impas sehingga tidak terjadi overloaded penghuni lapas yang berdampak negatif sehingga, lapas menjadi sekolah tinggi kejahatan daripada sekolah pembinaan/pemasyarakatan terpidana.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online