Vidi Aldiano Menang dari Keenan Nasution Terkait 'Nuansa Bening' (Foto: Instagram @vidialdiano)
Jakarta, Insertlive -
Vidi Aldiano memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. Kemenangan tersebut membuat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti wajib membayar Rp2,4 juta.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang diarahkan kepada Vidi dinyatakan tak dapat diterima majelis hakim.
Eksepsi yang diajukan Vidi dikabulkan, sehingga majelis hakim tak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima," demikian bunyi putusan tersebut.
IKUTI QUIZ
Majelis hakim kemudian menghukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk membayar biaya perkara. Biaya yang harus dibayar adalah Rp2,4 juta.
Sengketa hukum ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama.
Gugatan pertama No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu menuduh Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa izin dari para pencipta. Para penggugat meminta sita jaminan atas tanah dan rumah milik Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Isinya adalah menuding Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform musik digital, yaitu Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, tanpa persetujuan.
Sementara gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan itu, Vidi dinilai mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi namanya dan Keenan Nasution. Vidi dituntut membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.
(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
.png)
17 minutes ago
1

















































