Wacana APBN Dipakai buat Rehabilitasi Pondok Pesantren, Purbaya: Baru Baca di Media

3 hours ago 1

loading...

Menkeu Purbaya menyatakan, bahwa dirinya belum menerima detail maupun usulan resmi terkait wacana penggunaan APBN untuk membangun atau merehabilitasi Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Foto/Dok

BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa dirinya belum menerima detail maupun usulan resmi terkait wacana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) untuk membangun atau merehabilitasi Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Purbaya mengaku baru mengetahui ide tersebut melalui pemberitaan media massa.

"Terus untuk pondok pesantren. Pondok Pesantren (ponpes) juga saya belum terima. Saya baru baca di media aja," kata Purbaya saat media gathering via Zoom, Jumat (10/10/2025).

Wacana ini muncul menyusul musibah tragis ambruknya gedung bertingkat di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025 yang menewaskan hingga 67 orang. Tragedi tersebut memicu perdebatan publik tentang standar keamanan bangunan dan kelayakan infrastruktur di lembaga pendidikan berbasis agama.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Rehabilitasi Pesantren Tidak Mampu dan Rawan

Purbaya menegaskan, Kemenkeu tidak dapat mengambil keputusan sebelum menerima proposal yang jelas mengenai siapa pengusul dan seperti apa skema yang diajukan. "Tapi saya belum tahu siapa yang propose. Seperti apa proposalnya saya belum tahu. Kita akan tunggu sampai dalam proposalnya," ujar Purbaya.

Ide pembangunan ponpes menggunakan dana negara ini memicu pro dan kontra di kalangan publik. Di satu sisi, usulan ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan ribuan santri, terutama setelah diketahui bahwa ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pendiri ponpes dalam proses pembangunan yang tidak sesuai standar teknis.

Pihak yang mendukung penggunaan APBN berargumen bahwa ponpes sebagai lembaga pendidikan yang telah lama menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional berhak mendapatkan alokasi dana untuk memastikan infrastruktur yang aman dan layak.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online