8000 hoki Platform website Slot Gacor Terpercaya Gampang Jackpot Setiap Hari
hoki kilat online List Agen server Slots Gacor Cambodia Terpercaya Mudah Menang Non Stop
1000 hoki Demo server Slot Maxwin Japan Terpercaya Gampang Menang Full Banyak
5000 hoki Login website Slots Maxwin Vietnam Terbaru Mudah Lancar Win Full Setiap Hari
7000 hoki Platform web Slot Maxwin Cambodia Terpercaya Sering Jackpot Full Setiap Hari
9000hoki Data Situs website Slot Maxwin Myanmar Terkini Sering Lancar Scatter Full Setiap Hari
Alternatif Situs situs Slots Maxwin Singapore Terpercaya Sering Menang Full Online
Idagent138 login Slot Anti Rungkat Online
Luckygaming138 Daftar Slot Terbaik
Adugaming Daftar Slot Anti Rungkad Online
kiss69 Slot Maxwin Online
Agent188 Slot Maxwin Online
Moto128 login Slot Gacor Terbaik
Betplay138 login Slot Maxwin Online
Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Portbet88 Akun Slot Game Terpercaya
Jfgaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online
Mg138 Slot Gacor Terpercaya
Adagaming168 Akun Slot Terpercaya
Kingbet189 Slot Maxwin
Summer138 Daftar Slot Anti Rungkad Online
Evorabid77 Daftar Akun Slot Game Terpercaya
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi tiga jam menjelang ditutupnya batas pendaftaran gugatan pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
Berdasarkan pengamatan Tempo di gedung Mahkamah Konstitusi hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 21.00 belum nampak kedatangan kubu RIDO. Sebelumnya mereka menyatakan akan mengajukan permohonan hasil sengketa pilkada Jakarta.
Adapun hari ini, 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara.
Pada Ahad, 8 Desember lalu KPU Provinsi Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pilkada Jakarta. Hasilnya pasangan Pramono-Rano unggul dengan torehan jumlah suara 2.183.239 atau 50,07 persen suara.
Sedangkan RIDO memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 atau sekitar 10 persen suara.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, mengatakan bakal melakukan registrasi perkara pilkada Jakarta ke Mahkamah, paling lambat hari ini.
Mahkamah masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hingga pukul 23.59 hari ini. Berdasarkan data yang terdaftar hingga Rabu pukul 04.35 dini hari tadi, Mahkamah telah menerima sebanyak 240 permohonan perselisihan hasil pilkada.
Dari 240 permohonan tersebut, Mahkamah merincikan dua di antaranya merupakan permohonan perselisihan di tingkat pemilihan gubernur; 194 permohonan di tingkat bupati; dan 44 permohonan di tingkat wali kota.
Ketua Mahkamah, Suhartoyo mengatakan sidang perselisihan pilkada akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara.
Rencananya, kata dia, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Namun demikian, Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan.
Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel hakim konstitusi. "Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 10 Desember 2024.