7 Tuntutan Adaksi: dari Tukin hingga Beban Akademik Dosen

2 hours ago 1

ALIANSI Dosen Aparatur Sipil Negara Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia atau Adaksi menyampaikan sejumlah tuntutan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Sabtu, 2 Mei 2026. Mereka menilai arah kebijakan pendidikan tinggi nasional saat ini semakin menunjukkan gejala liberalisasi dan pengurangan tanggung jawab negara terhadap sektor pendidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Adaksi Anggun Gunawan mengatakan kebijakan pemerintah belakangan dinilai melenceng dari mandat pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Misalnya masuknya program MBG ke perguruan tinggi, ini memperlihatkan kekeliruan prioritas,” kata Anggun dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurut Anggun, pendidikan tinggi seharusnya berfungsi mengembangkan watak bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung nilai-nilai humaniora. Namun, kebijakan yang berjalan saat ini justru dinilai semakin menempatkan kampus sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan industri semata.

Ia juga menyoroti rencana penutupan sejumlah program studi yang dianggap tidak sesuai kebutuhan pasar kerja. Selain itu, Adaksi menilai pemerintah masih abai terhadap kesejahteraan dosen, terutama terkait tunjangan fungsional bagi dosen aparatur sipil negara.

“Ketika kementerian menggaungkan semangat pendidikan tinggi bertaraf internasional, di lapangan dosen justru dipaksa menanggung beban administratif tambahan berupa penyediaan bukti capaian indikator kinerja utama, akreditasi, dan zona integritas,” ujar Anggun.

Dalam pernyataannya, Adaksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan peradaban bangsa melalui tridarma perguruan tinggi.

Kedua, pemerintah diminta segera menaikkan tunjangan fungsional dosen yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2007. Ketiga, Adaksi menuntut pembayaran penuh rapelan tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020-2024 tanpa penundaan.

Keempat, pemerintah diminta menjamin kepastian dan keadilan kebijakan tunjangan kinerja bagi seluruh dosen ASN tanpa pengecualian. Kelima, Adaksi mendesak pemerintah menjamin pembiayaan dan penguatan perguruan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Keenam, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas pokok dosen, akreditasi, indikator kinerja utama perguruan tinggi, zona integritas, hingga beban kerja dosen agar lebih berorientasi pada kualitas ketimbang sekadar administrasi.

Ketujuh, Adaksi menuntut penyederhanaan proses administrasi di perguruan tinggi maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia agar tidak membebani kerja akademik dosen.

Adaksi menilai peringatan Hardiknas semestinya menjadi momentum evaluasi arah kebijakan pendidikan nasional, terutama pendidikan tinggi yang dinilai semakin menjauh dari mandat konstitusi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online