TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Widyawati mengatakan masih mengkaji keputusan untuk membuka kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi. PPDS Anestesi di RS Kariadi dibekukan sejak Agustus 2024 usai terjadi kasus perundungan yang diduga menyebabkan kematian salah seorang mahasiswa.
“Ini masih dalam pengkajian,” kata Widyawati saat dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Widyawati mengatakan, Undip masih perlu memenuhi rencana aksi untuk memperbaiki sistem usai terjadinya kasus perundungan itu. “Untuk mencegah terjadinya perundungan di kemudian hari,” kata dia.
Rencana aksi itu diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pembekuan RS Kariadi sebagai tempat praktek mahasiswa PPDS Anestesi Undip.
Adapun salah satu rencana aksi yang diberikan Kemenkes dan Kemenristekdikti adalah penandatanganan kerja sama antara Undip dan RS Kariadi untuk mencegah perundungan. “RS Kariadi dan Undip sudah melakukan kerjasama untuk mencegah perundungan,” ujar dia.
Dalam kasus perundungan ini, Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes bukan memberhentikan program studi yang bersangkutan, melainkan membekukan RS Kariadi sebagai sarana praktek mahasiswa. “Undip di bawah naungan Kemenristekdikti. Kemenkes tidak memiliki wewenang membekukan prodi,” ujarnya.
Saat ini, aktivitas klinis PPDS Undip di RSUP dr Kariadi masih diberhentikan selama investigasi kematian dokter Aulia Risma yang diduga karena dirundung seniornya. Pemberhentian tersebut dilayangkan RS Kariadi melalui surat tertanggal 28 Agustus 2024.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. "Tersangka atas nama TEN, SM, dan ZYA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketiga orang tersebut merupakan Kaprodi Anestesiologi (TEN), Staf Administrasi (SM), dan senior korban (ZYA). Ketiga tersangka mendapat pendampingan hukum dari Undip.
Novali Panji Nugroho dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.