AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah terhadap Shelfin Bima Prakosa, tahanan politik dalam kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di Kediri, sebagai anomali dalam sistem peradilan. Lembaga itu menilai putusan tersebut timpang dengan vonis bebas terhadap Saiful Amin, terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan perbedaan putusan terhadap dua terdakwa, dalam peristiwa yang sama memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Ini keputusan yang tumpang tindih dan memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum dan pelindungan HAM di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan pers pada Selasa, 28 April 2026.
Adapun Shelfin Bima dan Saiful Amin merupakan aktivis di Kediri yang ditangkap setelah mengikuti demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu. Saiful ditangkap oleh Kepolisian Resor Kediri pada 2 September 2025, baru sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Saiful ketika itu disebut tengah berupaya untuk menenangkan kerusuhan bukan sebaliknya.
Sementara Shelfin ditangkap pada 18 September 2025, setelah diketahui ikut menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa solidaritas soal kematian Affan.
Dalam sidang tuntutan, Shelfin dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan yang dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan pidana. Sementara Saiful didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini, 28 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis berbeda. Saiful Amin diputus bebas dari segala dakwaan, sementara Shelfin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Menurut Usman, perbedaan nasib kedua terdakwa mencerminkan anomali peradilan dan mengulang preseden sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara lain, pengadilan itu menghukum Wawan Hermawan pada 7 April 2026, sementara pada Maret sebelumnya membebaskan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dalam tuduhan serupa.
“Putusan ini membuktikan tidak konsistennya pengadilan dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Usman.
Di sisi lain, terlepas dari itu, Usman menilai Shelfin dan Saiful tidak semestinya dihukum. Keterlibatan Shelfin dan Saiful dalam unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Kediri merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Aksi tersebut, kata Usman, merupakan bentuk solidaritas atas kematian Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan lapis baja Brimob di Jakarta, serta ekspresi kritik terhadap pelbagai kebijakan DPR saat itu.
Usman menegaskan hak berekspresi dan berkumpul secara damai dilindungi oleh konstitusi Indonesia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Amnesty menilai penggunaan pasal penghasutan terhadap aktivis sipil telah mencederai prinsip kebebasan sipil.
“Oleh karena itu negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana dan kriminalisasi terhadap warga sipil terkait aksi massa Agustus 2025, sekaligus menjamin hak asasi warganya untuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” kata dia.
.png)













































