Anggota DPR Dukung Rencana Prabowo Beri Amnesti Tahanan Politik Papua

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pemerintahan DPR Indrajaya mengaku mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan atau amnesti kepada para tahanan politik Papua.

Menurut ia, pemberian amnesti menjadi upaya pemerintah dalam memutus mata rantai konflik bersenjata yang acapkali terjadi di bumi cendrawasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap ini juga diikuti dengan langkah konstruktif dalam menuju perdamaian abadi di Papua," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menilai, pemberian amnesti bagi tahanan politik Papua bukan sekadar menciptakan pemerintahan yang humanis, tetapi juga menjadi panasea dalam meredakan konflik bersenjata.

Menurut Indrajaya, para tahanan politik Papua banyak yang menderita sakit berat, cacat permanen, hingga mengalami gangguan kejiwaan selama menjalani proses hukum. Akan tetapi, ia juga meminta agar upaya untuk mengakhiri konflik bersenjata tidak berhenti dengan pemberian amnesti belaka. Ia mendesak agar pemerintah juga melakukan pendekatan dialog.

"Amnesti adalah hak presiden, tapi harus disertai juga jalan dialog, rekonsiliasi, jaminan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan," kata politikus PKB itu.

Pada 13 Desember lalu, Prabowo berencana memberikan amnesti kepada sedikitnya 44 ribu narapidana dengan perkara narkotika hingga tahanan politik Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara. Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.

”Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi,” kata Supratman.

Namun, ia mengatakan, pemberian amnesti kepada tahanan politik Papua hanya akan diberikan kepada mereka yang tidak terlibat dalam gerakan bersenjata. "OPM, yang kriminal bersenjata tidak ada amnesti. Yang diberi amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," kata Supratman pada Rabu, 29 Januari 2025.

Juru bicara markas pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengatakan, pemberian amnesti memang menjadi hak Prabowo sebagai seorang Presiden.

TPNPB, kata dia, mempersilakan kepada Prabowo untuk memberikan amnesti kepada para tahanan politik Papua yang saat ini tengah menjalani proses hukuman. "Kami tidak membatasi. Itu hak mereka yang ditahan akan menerima amnesti atau tidak," ujar Sambom.

Kendati begitu, ia menegaskan para milisi TPNPB yang sampai hari ini melakukan gerilya, tidak akan menerima amnesti. Alasannya, tekad milisi sudah bulat untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua.

"Kami tidak tertarik. Tapi kalau mau berikan untuk mereka yang ditahan, kami tidak batasi, itu hak mereka," katanya.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online