TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
“Selaku anggota Komisi II DPR RI, saya meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retret dan tidak disiplin selama mengikuti program,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legislator Fraksi Golkar ini mengatakan retret kepala daerah merupakan program wajib yang harus dijalani oleh gubernur, bupati dan wali kota yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia mengatakan program retret tersebut penting diikuti dengan kedisiplinan tinggi agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya melalui pemberian materi.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat tidak ada konsekuensi atau sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret di Akmil Magelang. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan retret yang diadakan di Magelang tidak ada dalam undang-undang. “Selain tidak ada kata wajib, retret itu tidak ada di undang-undang,” kata Feri kepada Tempo, Sabtu, 22 Februari 2025.
Feri menjelaskan, yang ada adalah pendidikan dan pembinaan. Jenis pendidikan dan pembinaan yang dimaksud juga sudah diatur dalam Pasal 373, 374, dan 375 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut, materi pembinaan berupa pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, hingga kebijakan daerah.
“Jadi pendidikan semi militer itu malah tidak ada. Ini kan akal-akalan untuk membuang uang negara saja,” kata Feri. “Ini tidak ada kewajiban untuk itu karena pembinaan dan pendidikan itu kontinyu sifatnya.“
Senada dengan Feri, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak ikut. “Tidak ada konsekuensi karena tidak ada dasar hukumnya,” kata dia.
Herdiansyah juga menolak retret karena menduga untuk menanamkan pola militeristik kepada kepala daerah. Padahal, kata dia, pada hakikatnya kepala daerah adalah pejabat sipil yang tidak boleh memimpin dengan gaya militeristik. “Kalau gaya militeristik semacam ini ya pada akhirnya pemerintahan dijalankan dengan tangan besi. Itu bahaya sekali bagi demokrasi,” ujarnya.
Di samping itu, Herdiansyah juga mengkritik retret karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto. “Lucu kan, di tengah kampanye efisiensi anggaran, tetapi justru menghamburkan anggaran hanya untuk acara retret seperti ini,” ujarnya.
Pendapat lain diutarakan oleh pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Fahri mengatakan, meski secara hukum tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak ikut retret, tetapi secara moril akan berdampak dengan pemerintah pusat. “Artinya potensial untuk dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan,” kata Fahri kepada Tempo.
Fahri mengatakan secara doktriner Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Program retret ini tentunya akan
mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, serta memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kepala daerah yang tak mengikuti retret di Akademi Militer Magelang akan rugi. Tito mengatakan kegiatan orientasi kepala daerah ini untuk kepentingan bangsa dan rakyat. "Kalau yang tidak ambil bagian mereka rugi sendiri," kata dia setelah membuka retret, Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurut dia, kepala daerah yang tak hadir akan kehilangan momentum untuk mendapat banyak jaringan. "Mereka kehilangan momentum untuk mendapatkan teman baru, mengenal para menteri, dan kenal gubernur. Nanti harus cari sendiri jalur untuk kenal," kata Tito.
Dia menilai, retret ini bukan kepentingan pemerintah pusat melainkan daerah. "Supaya kepala daerah memiliki bekal cukup sebelum lima tahun melangkah. Hanya tujuh hari dibanding lima tahun bekerja " ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akmil Magelang. Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025, beberapa jam setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku. Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan surat tersebut. Namun, ia meminta surat tersebut tidak dikaitkan dengan peristiwa lain. "Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa," kata Guntur saat dihubungi Tempo, Kamis malam.
Adapun hingga hari ketiga pelaksanaan pada Ahad, 23 Februari 2025, tercatat ada 450 dari 503 kepala daerah yang menghadiri retret. Sisanya yang tak hadir adalah enam kepala daerah yang menyampaikan izin tak bisa hadir dan kepala daerah dari PDIP.
Andi Adam Faturahman dan Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.