TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rikwanto mengklaim tak ada unsur politis dalam penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus dari Partai Golkar itu menyebut, langkah KPK sudah sepenuhnya berdasarkan hukum.
“Enggak ada (unsur politis), itu kan murni kasus hukum,” kata Rikwanto pada Jumat, 27 Desember 2024, dikutip melalui keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, keputusan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Dia meyakini, penetapan status tersangka Hasto sudah melalui kajian mendalam berdasarkan argumen hukum dan pasal-pasal yang relevan.
Rikwanto menyebut, KPK memiliki kredibilitas dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. “Kalau KPK sudah berani memutuskan, berarti sudah kuat argumennya dari pasal yang dituduhkan maupun unsur-unsur pasalnya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.