TEMPO.CO, Jakarta - Bersahabat dekat, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan tunjukkan dukungan dengan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Hadir dengan kemeja berwarna biru gelap, Anies langsung duduk di ruang sidang untuk menunggu mulainya persidangan. "Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies seperti dilansir dari Antara, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait proses hukum yang berlangsung, Anies berharap majelis hakim dapat bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan, dalam memutuskan perkara tersebut.
Kendati demikian, dia mengaku sangat menghormati dan percaya bahwa majelis hakim bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada. "Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," ujar dia.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika berperan sebagai pimpinan sidang, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Di hari yang sama, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Menurut penyidik, keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Perbuatan tersebut dinilai telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Perhitungan tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kasus ini terkuak pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Klaim Tak Rugikan Negara Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan