Badan Pengarah Papua: Papua Bukan Tanah Kosong

4 hours ago 1

ANGGOTA Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Provinsi Papua, Alberth Yoku, menyinggung film Pesta Babi sebagai cerminan kegagalan memahami masyarakat adat dalam pembangunan di Papua. Menurut dia, pembangunan yang mengabaikan hak ulayat dan budaya lokal hanya akan memicu perlawanan masyarakat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tokoh Pendeta Papua itu menegaskan setiap tanah, sungai, gunung, pantai, hingga hutan memiliki nama, sejarah, dan nilai yang harus dihormati sebelum pemerintah maupun investor menjalankan program pembangunan. "Papua bukan tanah kosong. Tanah itu milik klan dan marga, milik kepala suku dan rakyatnya. Bahkan ada penunggunya," tegas Alberth saat menyampaikan keterangannya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.

Alberth mengatakan pemerintah tidak bisa menerapkan pembangunan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah. Menurut dia, setiap program harus diawali dengan penghormatan terhadap hak ulayat agar tidak menimbulkan konflik maupun penolakan.

Ia menilai masyarakat adat seharusnya diposisikan sebagai mitra dalam pembangunan, bukan hanya sebagai pihak yang terdampak. Masyarakat Papua, kata Alberth, dapat menyertakan tanah dan kekayaan alam sebagai modal.

Sementara itu, lanjut dia, pemerintah atau pelaku usaha menyertakan program dan modal dalam skema kemitraan. Adapun modal yang dimaksud Alberth adalah dana, teknologi, serta peralatan yang berkaitan dengan kemitraan. “Kami (Masyarakat Papua) akan menyertakan tanah, ikan, udang, emas, kayu, batu, dan pasir sebagai penyertaan modal,” katanya.

Pada kesempatan lainnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan tokoh masyarakat adat asal Papua, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya masih menelaah permohonan tersebut. “Belum (ada keputusan),” kata Sri saat dihubungi pada Ahad, 14 Juni 2026.

Mama Yasinta mengajukan permohonan perlindungan itu pada Jumat, 5 Juni 2026. Sebelumnya, ia melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke Johnny Teddy Wakum dan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026. Mama Yasinta menuduh keduanya melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Film Pesta Babi menampilkan Mama Yasinta sebagai salah satu tokoh yang mempertahankan tanah adatnya. Namun, belakangan ia mengaku tidak pernah memberikan izin agar aktivitasnya dijadikan materi film. Pengakuan itu beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan di tengah derasnya represi terhadap pemutaran film tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan Mama Yasinta telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. “Polisi masih mendalami perkara tersebut,” kata Budi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Vedro Immanuel Girsang, Amelia Rahima Sari, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online