Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai

2 days ago 10

loading...

Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mutah sebesar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven usai perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Paula Verhoeven

JAKARTA - Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula Verhoeven usai perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan melalui e-court pada Rabu (16/4/2025).

Humas PA Jakarta Selatan Suryana, menyampaikan bahwa pemberian nafkah mut'ah tersebut adalah bentuk penghargaan dari pihak suami kepada istri yang diceraikan. Meski dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti, majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan menetapkan nafkah mut'ah sebagai hak Paula Verhoeven .

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Nafkah mut'ah sendiri merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri yang dicerai, sebagai bentuk kompensasi dan penghormatan terakhir sebelum ikatan pernikahan diputus. Pemberian ini biasanya bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan suami serta kondisi pihak istri.

Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai

Foto/istimewa

Sementara itu, permintaan nafkah lainnya seperti nafkah iddah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak yang sebelumnya diajukan Paula dalam gugatan baliknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Hal ini karena Paula dinyatakan dalam kondisi nusyuz atau istri yang melanggar kewajiban dalam rumah tangga, setelah terbukti melakukan perselingkuhan.

Model 37 tahun itu dilaporkan mengajukan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah dengan total Rp800 juta.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," jelasnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online