Bandung yang Tersandera: Diplomasi Konfrontasi dan Pragmatisme

2 hours ago 1

loading...

Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews

Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

DUNIA pasca-Perang Dunia Kedua sesungguhnya telah mewarisi sebuah kompas moral yang tegas: kolonialisme harus dihapuskan dari muka bumi dan kemerdekaan adalah hak yang tidak dapat dicabut dari setiap bangsa. Prinsip tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari pengalaman historis bangsa-bangsa yang pernah hidup di bawah dominasi imperium global.

Namun lebih dari tujuh dekade setelah bangsa-bangsa Asia dan Afrika berkumpul dalam Bandung Conference untuk merumuskan prinsip solidaritas dekolonialisasi, realitas politik global justru memperlihatkan ironi yang pahit. Sistem hukum internasional yang seharusnya menjadi pelindung universal bagi martabat manusia sering kali terjebak dalam kalkulasi geopolitik kekuatan besar.

Tragedi kemanusiaan di Palestina memperlihatkan dengan gamblang bagaimana norma internasional yang secara retoris diagungkan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan strategis global.

Dalam konteks inilah respons negara-negara Global South terhadap konflik tersebut menjadi ujian historis: apakah semangat solidaritas dekolonialisasi yang melahirkan Bandung Principles masih hidup sebagai etika politik dunia berkembang, atau telah berubah menjadi sekadar artefak moral dari masa lalu.

Kontras yang mencolok dapat dilihat dalam pendekatan Presiden Kolombia Gustavo Petro dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam merespons tragedi tersebut. Kedua pemimpin ini sama-sama berasal dari tradisi politik dunia berkembang yang lahir dari sejarah panjang kolonialisme, namun mereka menempuh jalur diplomasi yang berbeda.

Petro memilih konfrontasi moral melalui pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel serta dukungan terhadap proses hukum internasional yang menuduh terjadinya genosida. Sebaliknya, Prabowo mengedepankan pendekatan diplomasi pragmatis dengan menekankan pentingnya gencatan senjata dan realisasi solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian.

Perbedaan ini bukan sekadar variasi gaya kepemimpinan, melainkan refleksi dari dua strategi yang berbeda dalam memanfaatkan hukum internasional sebagai instrumen politik global.

Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui perspektif Third World Approaches to International Law dalam disiplin International Law. Pendekatan ini berangkat dari kritik historis bahwa hukum internasional modern berkembang dalam konteks ekspansi kolonial Eropa sehingga banyak norma dan institusinya mencerminkan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang.

Oleh karena itu negara-negara Global South tidak hanya berperan sebagai penerima norma internasional, tetapi juga sebagai aktor yang berusaha merekonstruksi makna hukum internasional agar lebih responsif terhadap pengalaman historis kolonialisme.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online