TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dan Badan Gizi Nasional (BGN) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam program makan bergizi gratis. MoU diteken oleh Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, dan Kepala BGN Dadan Hindayana, di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 Januari 2025.
Wihaji mengatakan kedua instansi sepakat untuk berkolaborasi dalam melakukan intervensi terhadap Keluarga Risiko Stunting (KRS), khususnya yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Fokus utama kolaborasi ini adalah memastikan pemenuhan gizi bagi kelompok tersebut lewat program makan bergizi gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berperan dalam penyediaan data, khususnya data bumil, ibu menyusui, dan balita penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis," kata Wihaji dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Januari 2025.
Wihaji juga mengklaim bahwa Tim Pendamping Keluarga (TPK) dari Kemendukbangga/BKKBN turut berperan setiap hari dalam mendistribusikan makanan bergizi. Ia juga mengatakan kerja sama ini sebagai bentuk realisasi intervensi berbasis pentahelix.
"Tim Pendamping Keluarga nanti mendukung BGN untuk pendistribusian. Juga pendataan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Termasuk dukungan untuk edukasinya," ujarnya.
Sebagai informasi, Kemendukbangga/BKKBN memiliki Tim Pendamping Keluarga yang sejak 2021 bertugas melakukan pendampingan terhadap KRS. Jumlahnya mencapai 200.000 tim dengan total 600.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap tim terdiri atas bidan, kader PKK, dan kader KB.
Selanjutnya, berdasarkan Basis Data Keluarga Kemendukbangga/BKKBN dari Pendataan Keluarga 2024, tercatat sebanyak 42.990.996 keluarga sasaran, yaitu keluarga dengan pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, atau memiliki balita. Jumlah tersebut merupakan 86,1 persen dari total 75.653.359 keluarga yang terdata. Selain itu, terdapat 8.682.170 KRS dengan 1.488.046 di antaranya diklasifikasikan sebagai keluarga miskin.
Data dari Kemendukbangga/BKKBN ini juga menunjukkan bahwa terdapat 3.760.390 KRS yang tidak memiliki jamban layak, serta 1.933.048 KRS tanpa akses air minum utama yang layak. Selain itu, tercatat 4.366.443 KRS dengan Pasangan Usia Subur status 4 terlalu (terlalu muda hamil, terlalu tua hamil, terlalu dekat jarak kehamilan, terlalu banyak anak) yang tidak menggunakan KB modern.
"Mereka juga mendapat intervensi kami dan instansi terkait," kata Wihaji.
Wihaji mengatakan implementasi dari kesepahaman bersama ini akan diatur lebih rinci dalam perjanjian kerja sama (PKS), yang mencakup detail tugas, mekanisme pelaksanaan, serta hak dan kewajiban kedua instansi. Kemitraan ini berlaku selama lima tahun, mulai 20 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mengatakan kolaborasi yang dibangun bersama Kemendukbangga/BKKBN ini bertujuan agar program Makan Bergizi Gratis bisa tepat sasaran, sehingga berjalan dengan efektif dan tidak mubazir.