loading...
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan Mendag saat meninjau harga pangagn menjelang Nataru. FOTO/Instagram/@bps_statistic
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi penyediaan data harga bahan pokok untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi yang lebih cepat dan terarah. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting karena data lapangan yang akurat dan terkini dibutuhkan untuk merespons dinamika harga kebutuhan pokok yang berdampak pada daya beli masyarakat.
"BPS setiap minggu menghitung Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai proxy indicator inflasi. IPH dihitung dari data harga yang diperoleh BPS dari Kemendag melalui SP2KP," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan tetrtulis, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Meningkat, Didorong Sektor Pariwisata dan Stabilitas Inflasi
Kemendag selama ini memiliki jejaring kontributor pemantauan harga yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP). Data harian yang dihimpun dari lapangan ini kemudian dimanfaatkan BPS untuk menghitung Indeks Perkembangan Harga (IPH), indikator mingguan yang menjadi gambaran awal tekanan inflasi.
Sinergi penyediaan data ini sekaligus menjadi salah satu bentuk konkret kerjasama statistik sektoral antar lembaga. Setiap hari Senin, Kepala BPS memaparkan hasil IPH dalam rapat koordinasi inflasi daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Kecepatan pemerintah merespons pergerakan harga sangat ditentukan oleh kualitas data lapangan serta koordinasi antarlembaga yang solid.
Amalia menegaskan IPH yang kini memasuki tahun keempat penyusunannya telah menjadi instrumen penting dalam pengendalian inflasi dan stabilisasi harga kebutuhan pokok. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendag atas kolaborasi yang selama ini berjalan baik, yang menurutnya berkontribusi pada terjaganya daya beli masyarakat di seluruh Indonesia.
.png)















































