TEMPO.CO, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan sanksi akan diberikan pada sekolah lainnya yang nekat melaksanakan study tour keluar provinsi Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Dedi menyusul pelanggaran yang dilakukan oleh SMAN 6 Depok yang berujung pemecatan kepla sekolah.
“Pokoknya berlaku seluruh. Jadi hari ini bukan hanya SMA 6 (Depok) saja, tapi seluruh SMA-SMA yang kemarin memberangkatkan siswa-siswanya keluar provinsi Jawa Barat untuk study tour, hari ini kita akan nonaktifkan dulu,” kata Dedi di Bandung, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi mengatakan sanksi pemberhentian atau penonaktifan kepala sekolah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. “Kemarin berdasarkan keterangan Sekda, sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan di audit. Karena sekolahnya akan diaudit, nanti audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang diberikan,” kata dia.
Menurut Dedi, sekolah yang melaksanakan study tour keluar provinsi dinilai melanggar Surat Edaran yang dibuat di masa Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. “Kalau sanksi pergi piknik keluar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat oleh Pak Bey, Pj Gubernur yang lama ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater,” ujarnya.
Dedi mengatakan pemerintah provinsi akan mengidentifikasi sekolah-sekolah yang melaksanakan study tour keluar provinsi. “Jadi, nanti identifikasi sekolah-sekolah yang seluruhnya memberangkatkan pergi keluar provinsi yang bertentangan dengan edaran gubernur,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan regulasi yang menjadi dasar hukum pemberian sanksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022. “Yang menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang,” kata dia, Jumat.
Herman mengatakan aturan larangan study tour keluar provinsi diteken Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada 8 Mei 2024. “Ada Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada satuan pendidikan yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2024 yang menegaskan bahwa kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam lingkungan wilayah provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Jadi sudah cukup lama,” kata dia.
Humas SMAN 6 Depok Syahri Ramadan mewakili sekolah menyampaikan permohonan maaf ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jika kegiatan study tour sekolahnya menyalahi aturan. "Kami sekali lagi mohon maaf dan mohon arahan serta bimbingan Bapak selaku Gubernur Jawa Barat. Karena SMA Negeri 6 Depok ini memang adalah bagian dari keluarga besar pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Sekali lagi bapak mohon arahannya ya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami," ujarnya, Jumat, 21 Februari 2025.