Cara Cek NIK KTP Online Lewat Berbagai Platform

3 hours ago 1

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Cara Cek NIK KTP Online Lewat Berbagai Platform/Foto: Aplikasi IKD (Esti Widiyana/detikcom)

Jakarta, Insertlive -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan nomor yang penting untuk kebutuhan administrasi.

Seorang warga negara sudah seharusnya menyimpan atau menghafalkan NIK miliknya untuk mempermudah urusan jika suatu saat dibutuhkan.

Namun, beberapa kasus yang terjadi, seseorang mungkin saja lupa NIK miliknya dan juga tak membawa KTP atau menyimpan salinannya di ponsel.


Jika terjadi kejadian seperti ini, ada beberapa cara untuk mengetahui NIK kita dengan mengakses beberapa platform yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah.

Berikut adalah beberapa cara yang umum digunakan untuk mengakses NIK secara online:

1. Melalui Website Resmi Kemendagri

  • Kunjungi situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
  • Cari menu "e-KTP" atau "Layanan Online".
  • Anda akan diminta memasukkan 16 digit NIK.
  • Masukkan captcha yang muncul untuk verifikasi.
  • Klik tombol "Cek" atau "Verifikasi".
  • Sistem akan menampilkan status validitas NIK Anda.

2. Melalui Situs Web Dukcapil Daerah

  • Banyak Dinas Dukcapil di berbagai daerah memiliki situs web resmi yang menyediakan layanan cek NIK online.
  • Cari di mesin pencari dengan kata kunci "Dukcapil [nama kota/kabupaten Anda]".
  • Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah Anda.
  • Cari menu "Layanan Online" atau "Cek NIK".
  • Ikuti petunjuk yang ada, biasanya Anda akan diminta memasukkan NIK.
  • Isi captcha atau verifikasi keamanan lainnya jika ada.
  • Klik tombol "Cek" atau "Verifikasi".

3. Melalui Aplikasi Mobile Resmi

  • Unduh aplikasi "Dukcapil Mobile" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Instal dan buka aplikasi.
  • Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, atau login jika sudah punya akun.
  • Pada menu utama, cari dan pilih opsi "Cek NIK" atau "Verifikasi KTP".
  • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek.
  • Ikuti petunjuk verifikasi tambahan jika diminta.

4. Melalui WhatsApp

  • Hubungi nomor 0811-8005-373 (Halo Dukcapil).
  • Ketik "Menu" dan kirim.
  • Anda akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan.
  • Pilih opsi "Pengaduan".
  • Ikuti panduan format pengaduan yang diberikan, biasanya Anda akan diminta memasukkan:
    #NIK (16 DIGIT NOMOR)
    #Nama_Lengkap
    #Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
    #Nomor_Telp
    #Permasalahan (ketik "Cek NIK" pada bagian ini).
  • Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri.
  • Kirim Direct Message (DM) ke akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri di:
    Facebook: Ditjen Dukcapil (https://www.facebook.com/cc.dukcapil)
    Twitter (X): @ccdukcapil (https://x.com/ccdukcapil)
  • Sampaikan permintaan pengecekan NIK Anda dan sertakan data-data yang relevan.

6. Melalui Email Dukcapil Kemendagri

  • Kirim email ke alamat [email protected] atau [email protected].
  • Isi bagian subjek email dengan format: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
  • Di badan email, sampaikan tujuan Anda untuk mengecek validitas atau status NIK Anda.
  • Tunggu balasan email.

7. Melalui SMS

  • Buat pesan baru dengan format: Cek#KTP#NIK.
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 atau 0811-8005-373 (Halo Dukcapil).
  • Tunggu SMS balasan yang berisi konfirmasi status NIK Anda.

Proses pengecekan NIK online ini juga bisa bertujuan untuk memverifikasi apakah NIK kalian valid dan terdaftar di database Dukcapil.

Jika NIK kalian tidak terdaftar atau ada masalah, kalian bisa menghubungi kantor Dukcapil terdekat sesuai domisili Anda dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP dan KK asli) untuk melakukan pelaporan atau perbaikan data.


(dia/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online