loading...
Beijing mendesak AS untuk menghentikan ancaman dan pemerasan setelah memicu kebingungan soal tarif 245%. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Beijing mendesak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menghentikan ancaman dan pemerasan setelah sebuah dokumen Gedung Putih memicu kebingungan soal apakah China akan dikenakan tarif 245%.
Trump telah memerintahkan penyelidikan terhadap potensi tarif baru untuk seluruh impor mineral penting AS, sebuah eskalasi besar dalam perselisihannya dengan mitra dagang global dan upaya untuk menekan pemimpin industri China.
Perintah tersebut menjelaskan apa yang telah lama diperingatkan oleh para produsen, konsultan industri, akademisi dan pihak-pihak lain di Washington bahwa AS terlalu bergantung pada Beijing dan pihak-pihak lain untuk mendapatkan versi olahan dari mineral-mineral yang menjadi sumber tenaga bagi seluruh ekonominya.
Namun, sebuah lembar fakta Gedung Putih tentang penyelidikan tersebut, yang merinci tarif yang dikenakan pada negara-negara di seluruh dunia, menyatakan, "China sekarang menghadapi tarif impor ke AS hingga 245% sebagai akibat dari tindakan pembalasannya."
Dokumen tersebut memicu laporan bahwa Trump menaikkan tarif pada China dari angka utama 145% yang sudah diberlakukan, yang ditanggapi Beijing dengan pungutan 125%. Namun, tampaknya dokumen tersebut mengacu pada pungutan impor 245% untuk sejumlah barang yang sangat terbatas seperti jarum suntik dan jarum.
Di tengah teka-teki mengenai tarif 245%, Kementerian Luar Negeri China mendesak AS untuk menghentikan ancaman dan pemerasan. Saat ditanya tentang hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian mengatakan, "Anda bisa bertanya kepada pihak AS untuk mengetahui angka tarif pajak yang spesifik."
Sebagai contoh, China adalah produsen global teratas dari 30 dari 50 mineral yang dianggap penting oleh US Geological Survey, dan telah membatasi ekspor dalam beberapa bulan terakhir.
Trump menandatangani perintah yang mengarahkan Menteri Perdagangan Howard Lutnick untuk memulai tinjauan keamanan nasional di bawah Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962.
Itu adalah undang-undang yang sama yang digunakan Trump pada masa jabatan pertamanya untuk memberlakukan tarif global 25% untuk baja dan aluminium dan yang digunakannya pada bulan Februari untuk meluncurkan penyelidikan terhadap potensi tarif tembaga.