Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 2025, Apa Saja?/Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta, Insertlive -
BPJS Kesehatan digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, mulai dari berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Masyarakat cukup membayar iuran atau premi per bulannya sesuai dengan kelas mereka.
BPJS Kesehatan sendiri dibagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas 1 dengan iuran sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan, dan kelas 3 dengan iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Sejumlah layanan kesehatan gratis disediakan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang menjadi peserta. Namun perlu diingat bahwa tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, misalnya seperti layanan estetika.
Simak daftar berikut untuk mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2025. Semoga bermanfaat!
(Arundati Swastika/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork