Dasco: Penetapan Ojol Berstatus Pekerja Masih Disimulasikan

2 hours ago 2

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons salah satu tuntutan serikat buruh ihwal penetapan status pekerja untuk pengemudi ojek online atau ojol dan pekerja platform digital. Adapun saat ini pengemudi ojek online hanya berstatus mitra aplikator.

"Pembahasan mengenai apakah menjadi pekerja, menjadi mitra, itu masih disimulasikan," kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di kompleks DPR, Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia berujar kelompok ojek online bakal diajak berdialog untuk membahas lebih lanjut ihwal tuntutan penetapan status sebagai pekerja. Dasco mengatakan tidak menutup kemungkinan tuntutan jaminan kesejahteraan untuk pengendara ojol di May Day 2026 direalisasi.

Sebab, dia mengatakan pemerintah telah membeli sebagian saham aplikator. Hal tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Danantara.

Lewat pembelian saham aplikator oleh pemerintah, ujar dia, membuat sistem kebijakan untuk ojek online akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti. Misalnya, penurunan biaya yang diambil oleh aplikator menjadi kurang dari 10 persen.

"Aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan," ucap Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Adapun tuntutan menghapus praktik kemitraan yang diterapkan perusahaan platform digital, termasuk aplikator ojek online dinilai sebagai bentuk baru eksploitasi. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pekerja platform digital diposisikan sebagai mitra, tapi diwajibkan untuk tunduk pada aturan perusahaan.

Menurut dia, praktik kemitraan semacam itu pada kenyataannya hanya bersifat semu. Sebab, ujar dia, para pekerja platform digital tidak mendapatkan kepastian penghasilan, termasuk tanpa jaminan sosial dan perlindungan kerja yang memadai.

"Kami menuntut negara harus mengakui pekerja platform digital sebagai pekerja dengan status yang jelas dan hak yang setara," ucap Sumirat pada Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah meneken aturan bagi hasil untuk pengemudi ojek daring atau ojol dengan perusahaan aplikator. Dalam kebijakan baru, pengemudi ojol mendapat porsi bagi hasil yang lebih besar.

Prabowo mengumumkan langkah tersebut saat berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026. "Pembagian pendapatan dari (awalnya) 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata dia di hadapan massa buruh.

Ketua Umum Partai Gerindra ini menyampaikan, kebijakan itu telah dia teken lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan aturan tersebut, perusahaan aplikator transportasi daring hanya bisa mengambil potongan 8 persen dari pengemudi. Sebelumnya, rata-rata aplikator memotong hingga 20 persen.

Selain itu, kata Prabowo, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberi jaminan kecelakaan kerja. "Akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur mantan Menteri Pertahanan ini.

Pilihan Editor:  Gamang Status Pengemudi Ojek Online: Mitra atau Karyawan

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online