Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung

4 hours ago 4

loading...

SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SMANSA KOTA BANDUNG

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memerintahkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dedi menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok.

Karena itu, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding.

"Nanti kita dengan tim bantuan hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar bersama-sama membuat memori banding," ujar Arief.

Disinggung soal tawaran ajakan damai yang disampaikan kuasa hukum PLK, Arief menuturkan, Pemprov Jabar bersikukuh untuk tetap banding atas putusan hakim PTUN Bandung.

"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," tandas Arief.

(rca)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online