Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum

5 hours ago 7

loading...

Para jemaah umrah JFT berfoto bersama di depan kakbah, Mekah. JFT siap memberikan keterangan terkait laporan seorang calon jemaah ke Kementerian Haji dan Umrah Sulsel. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Jannah Firdaus Travel (JFT) menegaskan memiliki izin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020. Sedangkan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan. Direktur JFT Rahmat Syam mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar dan mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini.

”Kami pernah mendapatkan julukan travel nomor satu saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jemaah fullRamadhan dan Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jemaah baik umrah maupun haji setiap tahunnya. Dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umrah," katanya, Rabu (8/7/2026). Baca juga: Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta

Terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026), Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jemaah tersebut melapor ketidakpuasannya. ”Siapapun bisa melakukan laporan namun laporan itu benar atau tidaknya itu yang akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan,” ujatnya.

Namun ketika laporan seorang diri kemudian mengatakan dan mengatasnamakan bahwa ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan, lanjut Rahmat, itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT. Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).

"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," paparnya.

Pihaknya juga menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang tak berimbang. Memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online