Dinilai Tak Tahu Terima Kasih ke Dhani, Foto Ariel NOAH Dijenguk Pasha Disorot Lagi

6 hours ago 3

Pasha Ungu dan Ariel NOAH Dinilai Tak Tahu Terima Kasih ke Dhani, Foto Ariel NOAH Dijenguk Pasha Disorot Lagi/Foto: Instagram/cliquers_banyuwangi

Jakarta, Insertlive -

Perdebatan mengenai royalti antara kubu Ahmad Dhani dan kubu Ariel NOAH masih memanas.

Ahmad Dhani melalui unggahannya beberapa kali menyinggung Ariel perkara royalti dan soal permohonan uji materi yang diajukan Ariel dan musisi lain yang tergabung dalam VISI.

Unggahan-unggahan Dhani tersebut juga tak jarang memicu komentar negatif kepada Ariel. Salah satu komentar menyinggung bahwa Ariel tak tahu terima kasih kepada Dhani yang menjenguknya di penjara dulu.


Sebagai informasi, Ariel pernah dipenjara atas kasus video porno pada awal 2011 silam. Dia mendapat vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, Ariel dibebaskan pada 23 Juli 2012 setelah menjalani 1 tahun 7 bulan penjara.

IKUTI QUIZ

Namun, komentar mengenai jasa Dhani tersebut dibalas sinis oleh penggemar Pasha Ungu, Cliquers. Melalui sebuah unggahan Instagram, penggemar Pasha menunjukkan foto Pasha menjenguk Ariel di penjara.

Mereka pun berpendapat bahwa yang sepantasnya disebut berjasa menemani Ariel di masa sulit dulu adalah Pasha.

"Kemarin nemu komen lucu 🗣️ "..Ariel ini kacang lupa kulit padahal pas kena kasus dulu dia dikucilkan teman2 artis, cuma pakde D**** yg nengokin dia di penjara, sekarang kok malah ngelawan". bla bla bla. FOTO :📍Rumah Tahanan Kebon Waru, 2011. Pasha dan Imon (Bos BlackID) nengokin Ariel di rutan," bunyi keterangan unggahan @cliquer_banyuwangi dilihat Senin (5/5).

Pasha Ungu dan Ariel NOAHPasha Ungu dan Ariel NOAH/ Foto: Instagram/cliquers_banyuwangi

Ariel NOAH bersama 28 musisi Indonesia lainnya menggugat lima pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ariel cs menilai lima pasal tersebut memiliki aturan yang diskriminatif kepada sebagian musisi.


Lima pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2.

(dia/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online