Selular.ID – Strava memastikan tidak akan menaikkan harga layanan berlangganannya di Indonesia setelah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital.
Perusahaan menyatakan akan menyerap sendiri biaya tambahan yang timbul akibat penerapan kebijakan tersebut sehingga pelanggan tidak dikenai kenaikan tarif berlangganan.
Kebijakan tersebut disampaikan Strava sebagai respons atas pengumuman resmi DJP yang menetapkan sejumlah platform digital luar negeri sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digital yang dikonsumsi pengguna di Indonesia.
Penunjukan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perpajakan ekonomi digital yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pernyataan resminya, Strava menegaskan bahwa layanan berlangganan tetap tersedia dengan harga yang sama bagi pengguna di Indonesia.
Selain itu, perusahaan juga memastikan layanan gratis (free tier) tidak mengalami perubahan sehingga seluruh pengguna masih dapat mengakses fitur yang tersedia tanpa biaya tambahan.
Strava menyatakan memahami perannya sebagai platform yang menghubungkan komunitas olahraga di Indonesia melalui berbagai aktivitas fisik, mulai dari lari, bersepeda, hingga olahraga luar ruang lainnya.
Atas dasar itu, perusahaan memilih menyerap dampak biaya PPN dibandingkan membebankannya kepada pelanggan.
“Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” tulis perusahaan dalam pernyataan resminya.
Perusahaan menambahkan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmennya untuk terus mendukung masyarakat Indonesia menjalani gaya hidup aktif melalui platform yang menghubungkan komunitas olahraga di berbagai daerah.
“Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri,” lanjut pernyataan tersebut.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN digital dilakukan dalam kerangka kebijakan pemerintah terhadap penyelenggara layanan digital luar negeri yang memperoleh pendapatan dari konsumen di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, platform digital yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk oleh DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi layanan digital yang dilakukan kepada pengguna di Indonesia.
Skema tersebut diterapkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital luar negeri dan penyedia layanan domestik.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.
Bagi pengguna Strava di Indonesia, keputusan perusahaan untuk menyerap biaya PPN berarti tidak ada perubahan terhadap tarif langganan yang saat ini berlaku.
Pengguna layanan gratis juga tetap dapat mengakses platform sebagaimana sebelumnya tanpa perubahan fitur yang diumumkan dalam pernyataan tersebut.
Strava sendiri dikenal sebagai platform digital yang memungkinkan pengguna merekam aktivitas olahraga menggunakan perangkat GPS maupun wearable, kemudian membagikannya kepada komunitas.
Selain menjadi aplikasi pencatat aktivitas, layanan ini juga menyediakan fitur sosial, analisis performa, tantangan komunitas, hingga fitur premium yang ditujukan bagi pengguna berlangganan.
Dalam beberapa tahun terakhir, komunitas olahraga berbasis digital di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan perangkat wearable, jam tangan pintar, dan aplikasi kebugaran.
Kehadiran platform seperti Strava menjadi salah satu pendukung aktivitas tersebut karena memungkinkan pengguna memantau perkembangan latihan sekaligus berinteraksi dengan komunitas yang memiliki minat serupa.
Melalui kebijakan terbaru ini, Strava menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan akses layanan kepada pengguna di Indonesia tanpa perubahan harga berlangganan meskipun perusahaan kini mengikuti kewajiban sebagai pemungut PPN digital sesuai ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah tersebut juga menunjukkan penyesuaian perusahaan terhadap regulasi perpajakan Indonesia sambil mempertahankan pengalaman layanan yang sama bagi komunitas penggunanya.
.png)






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)



