Disdik DKI Ungkap Kriteria Sekolah Swasta Gratis

5 hours ago 2

KEPALA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, menyatakan penunjukan sekolah swasta dalam program pendidikan gratis dilakukan secara selektif agar tepat sasaran. Prioritas diberikan pada kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri serta sekolah dengan kelengkapan administratif dan rekam jejak yang dinilai baik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Penunjukan dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria ketat,” kata Nahdiana, dihubungi, Senin, 4 Mei 2026.

Nahdiana mengatakan sekolah yang dipilih harus memiliki izin operasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) aktif, akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, serta riwayat penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memadai. Selain itu, sekolah wajib tidak memungut biaya dari peserta didik dan mematuhi ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aspek pengawasan, Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan secara berkala dan memastikan proses pendaftaran siswa melalui jalur resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan, termasuk jika ditemukan praktik pungutan liar, serta mewajibkan transparansi rekening dan audit keuangan.

Adapun keberhasilan program diukur melalui indikator jangka pendek dan panjang. Dalam satu hingga dua tahun pertama, indikator meliputi jumlah siswa rentan yang tertampung, tingkat retensi atau penurunan angka putus sekolah, kepatuhan terhadap larangan pungutan, serta tingkat kepuasan orang tua dan siswa.

Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan penurunan angka putus sekolah dan anak tidak bersekolah, peningkatan rata-rata lama sekolah serta angka partisipasi kasar, hingga perbaikan kualitas lulusan. Evaluasi program dilakukan secara berkala menggunakan data EMIS dan survei independen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program sekolah gratis di sekolah swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan 103 sekolah swasta sebagai penerima dengan total anggaran Rp 253,6 miliar.

Sebanyak 40 sekolah merupakan penerima lanjutan dengan pendanaan selama Januari–Desember 2026. Adapun 63 sekolah lainnya berstatus penerima baru dengan pendanaan Juli–Desember 2026. Program ini mencakup jenjang SD hingga SLB dan tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online