DPR dan YLKI Sepakat Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan Kasus Haji Furoda

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah terkait dengan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji furoda 2025 akibat tidak dikeluarkannya visa oleh Kerajaan Arab Saudi.

 "Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," ujar Ketua YLKI Niti Emiliana di Jakarta, Ahad, 1 Juni 2025 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YLKI mendorong pemerintah untuk mengawasi secara ketat dan menjamin kejelasan waktu pengembalian dana sehingga konsumen tidak mengalami kerugian lebih lanjut. YLKI juga meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jemaah haji.

YLKI juga akan segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat. Secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk turut mengawasi agar praktik usaha dalam penyelenggaraan haji berjalan adil.

"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan," kata Niti.

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, juga mengatakan negara tidak dapat lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

"Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah," ujar dia.

Menurut dia, sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jamaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

"Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) penting untuk segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jamaah haji.

"Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," katanya dalam keterangan yang dikutip Antara di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.


Yudono Yanuar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini


Pilihan Editor: Polemik Kerajaan Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online