TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tidak menutup kemungkinan mereka juga akan mengevaluasi kinerja pimpinan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Hal itu dia katakan usai mengetok persetujuan laporan dari Komisi II DPR perihal rekomendasi evaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam rapat paripurna pada Kamis, 6 Maret 2025.
"Mungkin nanti bukan hanya DKPP ya, Bawaslu juga mungkin perlu diberikan evaluasi rekomendasi," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kinerja Bawaslu di tiap-tiap daerah dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak perlu dipertanyakan. Politikus Partai Golkar ini menyoroti banyaknya putusan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Adies menilai, bila pengawasan itu dilakukan dengan baik sejak awal, maka kecurangan yang menyebabkan pemungutan suara ulang ataupun diskualifikasi tidak akan terjadi. "Jadi ini mungkin awal (evaluasi) DKPP, mudah-mudahan ke depan sistem pemilihan umum bisa lebih baik," ujarnya.
Adies mengatakan bahwa evaluasi pimpinan lembaga negara ini merupakan perintah dari tata tertib DPR. Hal itu tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Adapun rapat paripurna DPR telah menyetujui laporan Komisi II tentang rekomendasi evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027. Dalam laporannya itu, Komisi II DPR menyampaikan beberapa catatan terhadap kinerja DKPP. Di antaranya dorongan agar DKPP mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki kondisi internal.
Selain itu, mereka juga mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelapor. Terutama perihal pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
DKPP juga dituntut untuk menjunjung tinggi independensi serta netralitas dalam bertugas. Komisi II turut meminta agar DKPP bisa memperkuat sinerginya dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang efektif.
Adies mengatakan, tidak ada pencopotan pimpinan DKPP dalam evaluasi tersebut nantinya. "Tidak ada pencopotan apa segala macam. Kami hanya sebatas memberikan kritik, masukan bahwa harus seperti ini loh," ujarnya.
Adies menyatakan pencopotan jabatan pimpinan DKPP hanya milik wewenang pemerintah. Sementara DPR, hanya merekomendasikan perbaikan dan kritik terhadap kinerja pengurus DKPP tersebut.
Pimpinan DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa hasil evaluasi mitra kerja komisi di DPR dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Namun, Cucun tak mengelaborasi lebih lanjut tindakan yang dimaksud.
"Jadi landasan kalau (pemerintah) mau mengambil tindakan," kata Cucun di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.