TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bakal membentuk Panitia Khusus atau Pansus Pendidikan. DPRD DKI Jakarta akan menggunakan Pansus Pendidikan ini untuk membantu percepatan penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) program sekolah swasta gratis.
“Program sekolah gratis ini memang perlu didukung regulasi sebagai payung hukum, makanya kami akan bentuk Pansus Pendidikan,” Kata Ketua DPRD Jakarta Khoirudin pada Kamis, 30 Januari 2025, dikutip dari keterangan tertulis. Dia mengklaim tidak mudah untuk menyelesaikan revisi Perda Pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khoirudin berharap revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan bakal segera dibahas. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan menargetkan perubahan peraturan itu rampung sebelum tahun ajaran baru 2025.
DPRD Jakarta optimistis program sekolah swasta gratis mampu diterapkan tahun ini. Walaupun belum menyeluruh, Khoirudin mengatakan minimal uji coba penerapan program ini dapat berjalan. “Jadi bisa learning by doing. Jadi bisa kita pelajari mana yang perlu diperbaiki,” kata Khoirudin.
DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Besaran nilai rancangan KUA-PPAS 2025 yang disetujui adalah Rp 91,1 triliun untuk beberapa program prioritas termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Salah satu fokus sektor pendidikan dalam KUA-PPAS 2025 mencakup program sekolah swasta gratis. Kebijakan sekolah gratis mulai tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jakarta akan terealisasi pada Juli 2025.
Program sekolah swasta gratis tak hanya bebas sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik. Kendati demikian, tak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan bahwa sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya. Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.
Purwosusilo mengatakan, sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sementara klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elit tidak termasuk dalam program ini. Lebih detail Purwosusilo menjabarkan, dari sekolah swasta yang menjadi target, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam program sekolah gratis.
Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis antara lain bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Lalu menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.
Kemudian peserta didik ber-NIK DKI Jakarta, jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Selain itu telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.