INFO NASIONAL - Koperasi Harapan Mulya yang menaungi para petani di Rokan Hulu Riau akhirnya memenangkan sengketa dalam perkara No. 332/Pdt.Sus-LH/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian pada Senin, 2 Maret 2026 lalu.
Menurut Prof. Eggi Sudjana, selaku kuasa hukum dari Koperasi Harapan Mulya, gugatan lawan dicabut karena Kuasa Hukum Koperasi berhasil membongkar identitas pihak penggugat yang tidak memiliki legal standing.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Hak atas lahan milik koperasi ini sebenarnya diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung No. 2977 K/Pdt/2020 yang telah inkracht. Secara hukum tidak ada lagi perdebatan mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut," jelas Eggi Sudjana di kantornya dikawasan Bogor pada Senin, 27 April 2026.
Eggi pun menambahkan bahwa lahan Koperasi Harapan Mulya telah terdaftar secara resmi dalam skema keterlanjuran melalui SK Menteri LHK No. SK. 1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022.
Negara dalam hal ini KLHK, lanjut Eggi sudah mengakui keberadaan koperasi di lahan tersebut. Tuduhan bahwa koperasi menguasai hutan secara ilegal adalah kekeliruan administratif yang fatal mengingat izinnya sedang dalam proses sesuai prosedur UU Cipta Kerja. (*)
.png)















































