Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Berapa Dana Pencairannya?

15 hours ago 3

Ilustrasi sertifikat tanah Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Berapa Dana Pencairannya? (Foto: Freepik)

Jakarta, Insertlive -

Menggadaikan barang berharga menjadi salah satu alternatif hal yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika membutuhkan dana cepat tetapi enggan meminjam uang ke bank atau kredit instan.

Banyak jenis barang berharga yang bisa digadaikan, umumnya seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, kendaraan, emas, hingga barang elektronik.

Dana pinjaman yang bisa dicairkan pun beragam tergantung dari barang yang digadaikan hingga tempat menggadaikannya.


Kali ini, InsertLive bakal mengungkapkan kisaran pinjaman bila menggadaikan sertifikat tanah.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah

Gadai sertifikat tanah hanya berlaku untuk petani atau pengusaha mikro yang sudah berjalan selama satu tahun.

Namun, bagi seseorang yang bekerja sebagai karyawan dan mempunyai usaha sampingan bisa mengajukan pegadaian dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

Biaya Administrasi Gadai Sertifikat Tanah

Untuk menggadaikan sertifikat tanah, perlu dilakukan administrasi pengecekan keaslian dari sertifikat dan biaya pendaftaran lain-lain.


Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp300.000.

Setelah biaya akad, akan ada beberapa biaya lain yang dikenakan, antara lain:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 - Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.
  • Kisaran Dana dari Gadai Sertifikat Tanah

Melansir Sahabat Pegadaian di laman resminya, kisaran dana yang bisa dicairkan dari menggadaikan sertifikat tanah berkisar antara Rp5-200 juta.

Jika memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencairan maksimal 70 persen (maksimal pinjaman Rp200.000.000.

(arm/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online