Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba

8 hours ago 4

loading...

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. FOTO/IST

JAKARTA - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal , narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Adapun pelaku diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo di Jakarta Minggu (27/4/2025).

Susatyo menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun

Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, Tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Firdaus.

(abd)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online