Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK

7 hours ago 5

loading...

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Foto/Istimewa

JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/4/2025). Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Paslon 02, yang dipimpin oleh Zetriansyah.

Zetriansyah mengungkapkan pihaknya menemukan berbagai kecurangan selama pelaksanaan PSU. Salah satu dugaan pelanggaran paling serius adalah adanya rekayasa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 02 Ii Sumirat Mersyah.

"Di lapangan, kami menemukan adanya rekayasa penangkapan calon Wakil Bupati kami oleh tim Paslon 03 secara tidak sah. Mereka kemudian menyebarkan berita bohong bahwa Ii Sumirat ditangkap aparat," ujar Zetriansyah kepada awak media di Gedung MK.

Ia menjelaskan video rekayasa tersebut kemudian disebarluaskan secara massif melalui WhatsApp dan Facebook, bahkan diputarkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memilih Paslon 02. Penyebaran video dilakukan hanya sembilan jam sebelum pemungutan suara dimulai.

Menurut Zetriansyah, dampak dari penyebaran informasi hoaks itu membuat banyak pemilih yang semula mendukung Suryatati-Ii Sumirat akhirnya berpindah ke pasangan lain atau memilih untuk golput. "Kami mendapati ada yang berpindah ke Paslon 01, ada juga yang berpindah ke Paslon 03," katanya.

Zetriansyah menilai modus rekayasa penangkapan ini sebagai bentuk kejahatan baru dalam sejarah pilkada langsung di Indonesia. Ia menegaskan, jika rekayasa semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin di masa depan hal serupa bisa terjadi kepada calon-calon pejabat publik lainnya, seperti calon Hakim MK, komisioner KPK, KPU, hingga Bawaslu.

"Bayangkan jika calon hakim MK setelah fit and proper test direkayasa dengan penggerebekan palsu, tentu yang bersangkutan tidak akan terpilih. Ini berbahaya bagi demokrasi," tambahnya.

Oleh karena itu, tim hukum Paslon 02 berharap MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini, untuk mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.

(rca)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online