TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bermuatan politis.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres partai. "Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Kamis malam, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.
Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini. "Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan alasan KPK yang melakukan penahanan terhadap Hasto. Sebab, saat ini tim hukum PDIP masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan. "Harusnya tidak boleh ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.
Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.