Hasto Tersangka KPK, PDIP Sebut Belum Ada Wacana Ganti Sekjen

19 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara PDIP Chico Hakim menegaskan tidak ada wacana penggantian jabatan Sekretaris Jenderal di partai banteng moncong putih itu. Chico menyebut kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto tidak membuat jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP harus diganti.

“Tidak ada wacana penggantian Sekretaris Jenderal PDIP, tidak dibicarakan sama sekali di internal,” kata Chico saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Desember 2024. Adapun isu pergantian jabatan Hasto di PDIP ini sempat bergulir di media sosial Instagram hingga X. Narasinya sebagian besar datang dari akun anonim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chico menyebut Hasto mendapatkan pendampingan hukum yang sangat memadai dari PDIP. Partai banteng ini disebut tidak akan meninggalkan Sekretaris Jenderalnya saat terseret kasus suap Harun Masiku itu.

“PDI Perjuangan terlibat langsung dalam pendampingan proses hukum Mas Hasto. Statement-statement Mas Hasto pun tentunya mendapat approval dari Ibu Mega,” ujar Chico.

Awal Mula Kasus Hasto

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah pada Selasa, 24 Desember 2024. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk keduanya terbit sehari sebelumnya.

Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada komisioner KPU agar mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain menyerahkan uang suap, lanjut Setyo, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.

Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo.

KPK menjerat Hasto dengan dua perkara, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga mengumumkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly. Yasonna merupakan kader PDIP dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Joko Widodo.

Ade Ridwan Yandwiputra, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
PIlihan Editor: Pimpinan DPC PDIP Pemalang Tepis Cawe-cawe Jokowi dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online