Hasto Tersangka oleh KPK dalam Perkara Suap: Menilik Apa Itu Obstruction of Justice?

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) , dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.

Berdasarkan penyidikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Tentang Obstruction of Justice

Menurut Cornell Law School, obstruction of justice merupakan segala tindakan upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi. 

Di Indonesia, obstruction of justice sudah diatur dalam peraturan hukum melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Pasal 221 KUHP, obstruction of justice merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha untuk menghambat suatu proses hukum.

Ancaman hukuman pelaku obstruction of Justice 

Secara formil, obstruction of justice merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana. Tindakan ini biasanya terjadi saat proses peradilan sedang berlangsung, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang. 

Bagi seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice, ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta. 

Selanjutnya, aturan hukuman pidana bagi pelaku obstruction of justice juga tertuang dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, pelaku yang terbukti dan sah melakukan obstruction of justice dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Haris Setyawan dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bunyi Pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online